KATA PENGANTAR

Sebagai sebuah bahagian dari Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN SU yang sedang berkembang pesat dan berada di tengah sebuah transisi institusional, Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) sangat memerlukan adanya kejelasan arah perkembangan. Adanya kejelasan arah ini menjadi lebih penting dari biasanya, sebab kelembagaan FSH yang mendukung UIN SU dalam mencapai visi dan misinya Prodi memberikan konstribusinya yang tearah dan terkoordinasi menuju ke titik tersebut. Karena itu, terselesaikannya Rencana Operasional (Renop) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)  Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU Medan Tahun 2020  ini patut disyukuri oleh semua.

            Renop ini memberikan setidaknya dan hal bagi Prodi. Pertama memberikan kejelasan kepada semua warga Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dan Umumnya  FSH UINSU tahun 2020. Kedua, Renop ini akan memungkinkan semua warga Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) memosisikan diri dalam berbagai program yang akan sembari memberikan konstribusi terbaik bagi FSH UINSU.

            Akhirnya, dengan mengharapkan pertolongan dari Allah SWT. Renop ini segera diimplementasikan dengan harapan akan membantu mempermudah pencapaian cita-cita perkembangan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) UINSU ke masa mendatang. Amin.

 Medan,     September 2020

                                                 Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

                                                Fatimah Zahara, S.Ag, MA

                                                NIP. 197302081999032001

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Landasan Hukum
  3. Sistematika Penyusunan

BAB I  KEBIJAKAN STRATEGIS

  1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  2. Visi
  3. Misi
  4. Tujuan
  5. Sasaran
  6. Kebijakan dan Strategis Pengembangan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

BAB III RENCANA OPERASIONAL TAHUN 2021

  1. Pengembangan Kelembagaan
  2. Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran
  3. Pengembangan Penelitian dan Karya Ilmiah
  4. Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat
  5. Pengembangan Kerjasama
  6. Pengembangan Mahasiswa Alumni
  7. Pengembangan Rencana Aksi (Action Plan)

BAB IV PENUTUP

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Tahun 2014 akhir merupakan tonggak sejarah bagi UIN Sumatera Utara, dimana UIN Sumatera Utara sebagai pionir perguruan tinggi agama di Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 beralih setatus menjadi Universitas Islam (UIN) Sumatera Utara. Perubahan status ini membawa banyak perubahan bagi UIN SU Medan termasuk bidang-bidang kajian keilmuan, tidak hanya berkenaan dengan ilmu-ilmu keagamaan, namun juga ilmu-ilmu umum.

Fakultas Syariah dan Hukum disingkat dengan FSH merupakan Fakultas yang tergolong sangat tua di lingkungan UIN Sumatera Utara. FSH UIN Sumatera Utara diresmikan oleh Menteri Agama Pada tanggal 19 November 1973 yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Agama No.97 Tahun 1973 tanggal 1 November 1973. Hingga Saat ini Fakultas syariah memiliki 7 Program Sudi salah satunya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) lahir dan berpoperasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 362 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2009 pada tanggal 30 Juni 2009. Beroperasinya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) ini bersama-sama dengan 3 Prodi lainnya di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara.

Rencana Operasional (Renop) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) disusun sebagai implementasi dari Renacana Strategis (Renstra) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) FSH UIN Sumatera Utara 2017-2021. Renstra merupakan pemberi arah strategis bagi pengembangan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) untuk masa tiga tahun ke depan yang disusun berdasarkan Renstra UIN SU dan Renstra FSH sehingga menjadi dasar bagi perumusan kebijakan, program, dan kegiatan strategis Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) FSH UIN Sumatera Utara 2020-2021.

  • Landasan Hukum

Renop Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Tahun 2021 ini disusun mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun Pemerintah 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Bdana Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010, Tentang Pentusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Neagara Republik Indonesia Nomor 5178);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/08/M.PAN/1/2007, Tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 71/PMK.02/2013. Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  8. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/12847 Tahun 2013, Tentang Pengangkatan Rektor UIN SU;
  9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: In.07/B.Ia.Kp.07.6/01/2014, Tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 1267 Tahun 2015 tentang Izin PenyelenggaraanProgram Studi pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medab Tahun 2015 pada tanggal 2 Maret 2015;
  11. Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.90/Un.11.R/B.1.3.b/KP.07.6/12/2021 tentang pengangkatan Ketua Prodi dan ketua Program Studi Periode 2021-2020.
  • Sistematika Penyusunan

Bab 1 Memuat Pendahuluan mengungkap tentang latar belakang penyusunan Renop, landasan hokum penyusunan dan sistematika penyusunan.

Bab 2 Kebijakan Strategis, berisi tentang visi, misi, tujuan dan sasaran serta kebijakan strategis Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan tahun 2021.

Bab 3 Rencana Operasional tahun 2021. Merupakan uraian tentang rencana operasional tahun 2021 yang terdiri dari pengembangan kelembagaan, pengembangan pendidikan dan pengajaran, pengembangan penelitian dan karya ilmiah, pengembangan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan mahasiswa dan alumni.

Bab 4 Penutup, merupakan bab terkait bagaimana Renop ini dilaksanakan.

BAB II

KEBIJAKAN STRATEGIS

  1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  2. Visi

Visi Prodi tidak dapat dilepaskan dengan visi fakultas. Demikian pula visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) merupakan turunan dari visi Fakultas Syariah dan Hukum. Berdasarkan visi Fakultas di atas, maka visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah: “Menjadi pusat keunggulan Islamic Learning Society dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) di Indonesia pada tahun 2025”.

  • Misi

Misi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) juga tidak dapat dilepaskan dan merupakan turunan dari misi Fakultas Syariah dan Hukum. Berdasarkan visi Fakultas di atas, maka visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah :

  1. Melaksanakan Pendidikan Pengajaran pada bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan Mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Melaksanakan Penelitian Ilmiah pada bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan mengikuti Standar Nasional Tinggi.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat pada bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan Mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  4. Tujuan
  5. Menghasilkan sarjana yang berkepribadian Islami, menguasai kompetensi keahlian Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), berkontribusi, berkarakter, berintegritas  sehingga mampu bersaing secara global;
  6. Menjadikan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) UIN Sumatera Utara Medan sebagai pusat keunggulan kajian keilmuan dan penelitian;
  7. Menghasilkan sarjana di bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang beriman, berakhlak mulia, serta memilikikecakapan teknis;
  8. Mengembangkan jaringan kerjasama yang kuat, fungsional dan sinergis dengan berbagai pihak untuk pengembangan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
  9. Sasaran
  10. Pengelolaan prodi berbasis internet mencapai 100%;
  11. Prodi  telah terakreditasi internasional AUN QA;
  12. IPK rata-rata mahasiswa di atas atau sama dengan 3.00 mencapai 90%;
  13. Kualifikasi akademik dosen S3 mencapai 100%;
  14. Dosen menerapkan metode pembelajaran berpusat mahasiswa (student learning centre) mencapai 100%;
  15. Penelitian dosen minimal 2 buah per dosen per tahun dan publikasi karya ilmiah dalam jurnal terakreditas Nasional dan terideks bereputasi Internasional minimal 6 per tahun;
  16. Pengabdian kepada masyaraat baik oleh Prodi sebagai institusi maupun oleh dosen secara individual terutama kolaborasi internasional.
  • Kebijakan Strategis Pengembangan Prodi

Arah pengembangan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) (Jinayah)  UINSU Medan didasarkan pada Rencana Induk Pengembangan Prodi  Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) periode 2020-2021 yang dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lingungan internal, baik kekuatan maupun kelemahan dan lingkungan ekstenal bik peluang maupun tantangan. Dengan segenap aspek yang dimiliki UIN SU Medan berkomitmen untuk menangkap setiap peluang dengan tetap mengantisipasi tantangan yang dihadapi.

Penetapan sasaran dan pengembangan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) periode 2020-2021 yang menekankan pada penguatan keahlian dan pengembangan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) berimplikasi pada penataan institusi di lingkungan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Realisasi dari program unggulan ini menjadi tanggungjawab semua elemen kampus civitas akademika, mulai dari pemimpin, dosen, dan mahasiswa. Sasaran yang hendak dicapai oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP)  Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) UIN Sumatera Utara tahun 2020-2021. RIP ini disusun dalam 3 (tiga) tahapan (milestones) sebagai berikut:

  1. Penguatan Lembaga, SDM dan Publikasi (2020-2021)
  2. Akreditasi Nasional Unggul (2021-2022)
  3. AUN QA (2023-2025)

Pada periode pengembangan periode 2020-2021 merupakan pengimple-mentasian tahap awal visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) (Jinayah), yaitu “mewujudkan masyarakat pembelajar yang unggul dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam serta pengembangan keahlian di bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) di Indonesia tahun 2025”. Visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)  tersebut merupakan turunan dan konsistensi dai visi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara, yakni “masyarakat pembelajar yang unggul dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat di bidang Hukum Ekonomi Syariah di Asia Tenggara Tahun 2039”.

Masyarakat pembelajar dalam visi di atas bermakna bahwa sivitas akademika Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa merupakan insan-insan yang menjadikan belajar sebagai tuntutan dan sikap hidup dalam kehidupan sehari-harinya. Unggul dalam visi di atas dimaksudkan bahwa Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) aktif perkuliahan dari 2020 sampai saat ini, kegiatan mahasiswa intra dan ekstra kerjsama dengan organisasi lain, baik dalam bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat baik bagi Prodi-Prodi di lingkungan UIN Su maupun Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) di Indonesia pada tahun 2025. Nilai-nilai Islam yang dimaksud dalam visi di atas adalah bahwa keilmuan pada Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah keilmuan dengan pendekatan transdipiner, yaitu ilmu-ilmu hukum terintegrasi dengan ilmu-ilmu keIslaman (kesyari’ahan). Sedangkan pengembangan keahlian di bidang  Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) bermakna bahwa keahlian mengikuti perkembangan pada industri Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Di antara keahlian tersebut adalah marketing skill, financing analyst, internal banking  auditor, operational banking, appraisal, fintech operation.

Untuk mencapai visi tersebut, periode keempat (2020-2021) dari pencapaian rencana strategis (Renstra) Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah penguatan kelembagaan, SDM dan publikasi dosen. Kebijakan dan strategi pengembangan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Prodi
  2. Administrasi akademik bebasis internet mencapai 75%;
  3. Informasi akademik dan kemahasiswaan 75% bebasis internet;
  4. Nilai akreditas Prodi B
  5. Mahasiswa
  6. Penyelesaian mata kuliah per semester sebesar 90%;
  7. IPK rata-rata semester di atas atau sama dengan 3,00 mencapai 75%;
  8. Prestasi non akademik tingkat internasional 1 per dua tahun
  9. Dosen
  10. Peningkatan kualifikasi akademik dosen (50% S-3) dan tenaga kependdidikan (30% S-2);
  11. Penerapan metode pembelajaran berpusat mahasiswa (student learning centre) mencapai 75%;
  12. Menghasilkan penelitian minimal 1 buah per dosen per tahun dan publikasi karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi, Nasional dan Internasional minimal 4 per tahun;
  13. Meningkatkan pengabdian kepada masyarakat baik oleh Prodi sebagai institusi maupun oleh dosen secara individual.

Berdasarkan uraian kebijakan di atas, maka pengembangan kebijakan strategis Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan periode 2020-2021 dituangkan dalam 6 (enam) kebijakan pokok berikut:

  1. Pengembangan Kelembagaan

Kebijakan pokok dalam pengembangan kelembagaan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) UIN SU Medan, sebagaimana diuraikan sebagai berikut;

  1. Pengelolaan administrasi akademik Prodi meliputi pemilihan mata kuliah dalam kartu rencana studi (KRS), absensi perkuliahaan, in put nilai dan system penilaian telah menggunakan system on line  berbasis internet mencapai 75%.
  2. Pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan  dilakukan secara on line berbasis internet, baik melalui website Fakultas maupun Prodi serta media social.
  3. Nilai akreditasi Prodi A

Dalam rentang waktu 2020-2021, Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara  Medan menargetkan status akreditasi Prodi dengan predikat A. Peringkat ini ditargetkan dicapai pada tahun 2021. Proses pencapaian status akreditasi Prodi ini dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk mencapai predikat tersebut akan dilakukan berbagai kegiatan yang meliputi: (1) penyusunan tim penyusunan akreditasi, (2) bimbingan teknis pengisian borang akreditasi, dan (3) proses pengajuan akreditasi dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara.

  • Pengemangan Pendidikan dan Pengajaran

Kebijakan idang Pendidikan dan Pengajaran dijabarkan dalam program dan kegiatan sebagai berikut:

  1. Peningkatan kuliatas pembelajaran.

Upaya peningata kualitas pembelajaran akan dilakukan dengan melaksanakan kegiatan: (1) pengembangan dan pemutakhiran kurikulum, (2) penulisan buu teks pembelajaran, (3) peningkatan penggunaan IT dalam pembelajaran, (4) peningkatan kompetensi dosen melalui studi lanjut (S3), workshop, dan pelatihan, serta (5) melengkapi dokumen mutu dan SOP pembelajaran.

  • Peningkatan Mutu Input Mahasiswa

Program peningkatan mutu input  mahasiswa akan dilakukan melalui tiga kegiatan utama, yaitu: (1) sosialisasi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU dengan tujuan meningkatkan jumlah peminat dan keketatan seleksi; (2) peningkatan mutu seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur prestasi akademik nasional, jalur ujian tulis nasional, dan melalui jalur ujian tulis mandiri/lokal.

  • Peningkatan Mutu Akademik Mahasiswa

Peningkatan mutu akademik mahasiswa dilakukan melalui kegiatan: (1) peningkatan mutu PBM berbasis IT dan riset, (2) peningkatan mutu pembimbingan mahasiswa , (3) perlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen, (4) up load  hasil-hasil penelitian dan/atau tugas akhir mahasiswa di repository UIN SU, (5) penerbitan tugas akhir mahasiswa dalam jurnal ilmiah.

  • Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik

Kegiatan peningkatan kualitas tenaga pendidik akan dilakukan secara berkesinambungan di antaranya melalui program pelatihan pengembangan profesi; dan pengadaan dosen tamu.

3. Pengembangan Penelitian dan karya Ilmiah

            Dalam bidang penelitian, pemgembangan ilmu, dan karya ilmiah, kebijakan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) kedepan akan diarahkan pada penciptaan atmospir dan tradisi riset yang baik dan meningkatkan partisipasi tenaga pendidik dalam aktivitas keilmuan. Kebijakan ini diharapkan terealisasi melalui berbagai program:

  1. Peningkatan kapasitas peneliti dan dosen.
  2. Peningkatan jumlah penelitian dosen dengan rata-rata 50% dosen melakukan penelitian setiap tahun dengan mengarusutamakan pendekatan inter dan transdisipliner.
  3. Penyertaan tenaga pendidik dalam aktivitas-aktivitas akademik dalam dan luar negeri.
  4. Peningkatan produktivitas ilmiah dosen melalui penerbitan buku-buku teks yang ditulis dosen yang diterbitkan oleh penerbit dalam dan luar negeri.

4. Pengembangan Pengabdian Kepala Masyarakat

      Ada enam kebijakan pokok UIN Sumatera Utara Medan dalam konteks pengabdian masyarakat untuk lima tahun kedepan Yaitu:

  1. Peningkatan kemampuan dosen dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Pengembangan model pengabdian kepada masyarakat berbasis intel dan transdisiplin ilmu sesuai dengan visi dan misi UINSU.
  3. Peningkatan program kerjasama dengan pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam edukasi dan pengembangan literasin Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

  5. Pengembangan Kerjasama

            Dalam konteks kerjasama, kebijakan pokok yang akan ditempuh dalam masa lima tahun kedepan adalah kombinasi antara perluasan jaringan hubungan kerjasama dan peningkatan kualitas program kerjasama yang sudah ada selama ini. Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui program-program.

  1. Intensifikasi kerjasama yang telah ada saat ini dan mengevaluasi efektivitas dari kerjasama tersebut untuk dapat menentukan mana yang harus dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan.
  2. Perintisan kerjasama baru dengan lembaga-lembaga yang relevan terhadap core business Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dan antisipatif terhadap perkembangan ke  berbagai wilayah yang berprospek.

6. Pengembangan Mahasiswa dan Alumni

            Pengembangan mahasiswa dan Alumni akan diarahkan pada pengembangan minat, bakat, dan kreativitas mahasiswa, internalisasi etika akademik dan budaya damai dalam kehidupan kampus, serta optimalisasi peran alumni. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui program-program:

  1. Pengembangan  minat dan bakat mahasiswa melalui berbagai aktivitas pelatihan maupun bentuk lainnya.
  2. Sosialisasi dan internalisasi akhlakul karimah, etika akademik, dan budaya damai.
  3. Persiapan hadirnya alumni yang diperkirakan tahun 2021 telah ada alumni Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

BAB III

RENCANA OPERASIONAL TAHUN 2021

Berdasarkan pengembangan kebijakan strategis. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah dan hukum UIN-SU Medan yang dituangkan dalam Renstra Prodi Periode 2017-2021, maka program operasional Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) 2020 dapat dituangkan dalam uraian berikut.

  1. Pengembangan Kelembagaan
  2. Administrasi akademik
  3. Administrasi berbasis teknologi informasi:
  4. SIAKAD

Pada tahun 2021 ini untuk pengisian KRS, in put nilai dan KHS mahasiswa telah menggunakan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD)

  • KEPEG

Data dan kebaharuan data dosen pada tahun 2021 dilakukan dengan cara in put ke system kepegawaian UIN Sumatera Utara (SIMPEG).

  • SIMABA

Pada tahun 2021 ini untuk pengisian Data Mahasiswa Baru, in put telah menggunakan Sistem Informasi Mahasiswa Baru (SIMABA)

  • DAHLIA

Pada Tahun 2021 ini untuk pengisian Absensi Mahasiswa, telah menggunakan Daftar Hadir Online Mahasiswa (DAHLIA)

  • SILIANA

Pada Tahun 2021 ini untuk pendaftaran KKN Mahasiswa, telah menggunakan Sistem Informasi Kuliah Kerja Nyata (SILIANA)

  • BIDIKMISI

Pada Tahun 2021 ini untuk pendaftaran BIDIKMISI, telah menggunakan Sistem Informasi BIDIKMISI.

  • BEDJO

Pada tahun 2020 ini untuk pengisian Beban Kinerja Dosen telah menggunakan Sistem Informasi Beban Kinerja Dosesn (SIBEDJO)

  • Penggunaan Repository untuk karya mahasiswa dan dosen tahun 2021 diharapkan menjadi tahun awal dalam digitalisasi karya dosen dengan menggunakan repository UIN-SU Medan.
  •  Informasi akademik dan Kemahasiswaan berbasis internet informasi terkait akademi pada tahun 2020 dilakukan melalui:
  • Papan pengumuman
  • Aplikasi SIAKAD
  • Website UIN SU (www.uinsu.ac.id):
  • Website Fakultas (www.fsh.ac.id):
  • Wibsite Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) (jinayah) (www.jinayah.uinsu.ac.id):
  • Media sosial seperti:
  • Facebook fakultas (FSH UINSU)
  • Facebook Prodi (Prodi Muamalah)
  • Instagram Prodi (Muamalah_UIN-SU)
  • Grup Whatsapp (Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) )
  • Nilai Akreditasi Prodi

Untuk mencapai nilai akreditasi Prodi minimal A pada tahun 2021, maka pengolaan Prodi dilakukan berbasis akreditasi dengan kegiatan :

  1. Perencanaan program dan kegiatan dilakukan diawal tahun 2020
  2. Monitoring dan efaluasi menegement dilakukan diakhir semester genap dan ganjil.
  3. Survey kepuasan pengelolaan oleh mahasiswa dilakukan pada bulan desember 2020.
  4. Laporan kegiatan pengelolaan Prodi dilakukan pada buan Desember 2020.
  • Pengembangan pendidikan dan pengajaran
  • Penyelesaian mata kuliah persemester
  • Pengembangan suasana akademis yang kondusif disetiap kelas dan lingkungan kampus menjadi prioritas bagi dosen.
  • Metode perkuliahan berpusat pada mahasiswa (student learning center) pada setiap mata kuliah.
  • Pelaksanaan perkuliahan dengan metode E-learning pada tahun 2021 ditargetkan untuk 6 mata kuliah
  • Untuk mencapai IPK rata-rata semester diatas atau sama dengan 3,00 program yang harus dilakukan pada tahun 2020 adalah :
  • Bimbingan oleh penasehat akademik dilakukan minimal sekali persemester yang akan dimonitoring melalui buku perkembangan akademik mahasiswa.
  • Pemenuhan praktik peradilan semu untuk matakuliah yang berhubungan dengan materi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
  • Pemenuhan praktik di pengadilan pada mata kuliah bermuatan Hukum Acara Pidana.
  • Pelatihan metode pembelajaran bagi dosen di semester ganjil.
  • Pengembanga Penelitian dan Karya Ilmiah
  1. penelitian dosen dengan dana berasal dari hibah bersaing sebanyak 3 orang pada tahun 2020
  2. penelitian dosen dari dana DIPA sebanyak 2 penelitian
  3. penelitian dosen secara mandiri sebanayak 6 penelitian.
  4. Dosen sebagai narasumber dalam kegiatan ilmiah (seminar, conference, workshop) baik nasional maupun internasional sebanyak 4 orang.
  5. Penerbitan karya ilmiah dosen dalam jurnal nasional terakreditasi sebanyak 1 buah.
  • Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat
  1. Pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan Prodi sebanyak 3 kegiatan
  2. Pengabdian pada masyarakat oleh dosen yang dilaksanakan secara mandiri sebanyak 3 kegiatan.
  • Pengembangan Kerjasama
  1. Pada tahun 2020 ini Prodi bekerjasama dengan MOU dengan Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat dengan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
  2. Pada tahun 2020 Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) bekerjasama dengan pusat informasi masyarakat anti narkoba sumatera utara
  3. Pada tahun 2020 Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) berkerjasama dengan sibolangit centre, Rehabilition For Drugs Addict
  4. Pada tahun 2020 Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan Majelis Ulama Indonesia kota Medan
  5. Pada tahun 2020 Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang.
  6. Pada tahun 2020 Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat
  7. Pada tahun 2020 Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Utara.
  8. Pada tahun 2020 ini Prodi menginisiasi 3 kerja sama dengan lembaga lain.
  • Pengembangan Mahasiswa dan Alumni
  1. Pendirian HMJ (Himpunan Mahasiswa Prodi) Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) terwujud pada semester pertama tahun 2020.
  2. Kelompok Prodi Mahasiswa pada Tahun 2020 terbentuk 1 kelompok.
  3. Memfasilitasi mahasiswa untuk presentasi paper tingkat lokal dan Nasionl sejumlah 2 orang
  4. Memfasilitasi mahasiswa untuk prestasi minat dan bakat bidang non akademik tingkat lokal dan nasional sejumlah 2 orang.
  5. Pengembangan Rencana Aksi (Action Plan)

Untuk merealisasikan maka pengembangan kebijakan diatas, adapun rencana aksi dan program kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut:

Pelaksanaan Program Tahun 2020

Pada tahun pertama ini, Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) mewujudkan beberapa program sesuai dengan 4 tujuan dan berbagai strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

TujuanStrategiProgramOutcomes
Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integrative dengan landasan moral dan akhlakul karimah dalam bidang ilmu-ilmu Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang bersifat teoritis maupun praktisMenyediakan media pembelajaran dan book dan jurnal sesuai dengan topic inti mata kuliahPembelian media pembelajaran dan book dan jurnal dalam bentuk hard dan soft copy sesuai dengan topic inti mata kuliahMedia pembelajaran dan book dan jurnal dalam bentuk hard dan soft copy minimal 100 buah terkumpul
Menetapkan dosen untuk setiap matakuliah yang sesuai dengan semesterRapat pengelola jurusan dan dosen-dosen ProdiSK Dosen tersusun
Seminar Hukum Bisnis dan Diskusi dengan stockholders mengenai perbaikan KurikulumSeminar  Nasional dengan tema Hukum Bisnis Syariah, dan diskusi dengan stockholders mengenai perbaikan Kurikulum24 dosen prodi dan 150 mahasiswa mengikuti seminar dan memperoleh pengetahuan terbaru mengenai hukum bisnis syariah, informasi mengenai kekurangan dan kelebihan kurikulum Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)  terjaring
Mengumpulkan dosen-dosen bidang studi dan yang serumpun untuk membuat SAP dan silabus perkuliahan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan hasil waorkshopRapat dan diskusi pengelola prodi dan dosesn-dosesn serumpunRevisi kurikulum, SAP dan Silabus Mata Kuliah pada tahun berjalan yang ditawarkan kepada Dosen tetap dan tidak tetap terkumpul
Uploading data-data terbaru mengenai perkembangan prodi di websiteProdi mengupload data-data, informasi terbaru mengenai perkembangan prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), dan mengirimkan informasi melalui email kepada mahasiswa dan dosen setiap informasi dan kegiatan prodi yang adaBerbagai surat-surat secara online di mail group prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) tersimpan dan terkirim kepada mahasiswa, dosen dan stockholders, absensi dosen dan mahasiswa serta notulasi perkualiahan
Penyediaan ruang perkuliahaan yang nyaman, kondusif dan berkualitasPemasangan gorden, AC dan pembersihan ruang perkuliahanGorden, AC terpasang di 2 ruang kuliah serta kebersihan ruangan terjaga
Mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) secara multidisipliner bagi kepentingan akademik dan masyarakatPemberian dana penelitian bagi dosen dan mahasiswa secara individu maupun kolektifFakultas merekomendasikan proposal yang diajukan dosen ke lembaga penelitian UIN SU dan funding lainnya untuk penelitian Kompetitif atau Penelitian Awards dari Kemenag dan funding agency lainnya5 buah penelitian dosen sedang dilaksanakan dengan dana DIPA UIN Sumatera Utara, Ditpertais Kemanag, Badan Litbang Keagamaan Kemenag RI serta funding luar lainnya
Penerbitan laporan hasil penelitian dalam bentuk artikel di jurnal, maupun bukuBersama dosen menerbitkan laporan penelitian dalam bentuk makalah dan buku dalam tiga tahun terakhirTerbit sebanyak 10 buah artikel dalam jurnal dan buku sebanyak 10 buah
Pencarian penelitian awards ditingkat nasional dan internasional bagi dosen dan mahasiswaMengumumkan brosur dan buku panduan penelitian awards kompetitif bagi dosen dan mahasiswa, mensosialisasikan pengumuman kompetitif bagi dosenBrosur-brosur pengumuman penelitian komptetitif lemabaga penelitian UIN SU, Diktis dan Badan Litbag Agama Kemenag RI disosialisasikan kepada dosen
Mengikutsertakan dosen dan mahasiswa dalam workshop penelitianPengiriman workshop penelitian naskah dan lapangan bagi para dosen dan mahasiswaSedikitnya 10 orang dosen dan 30 orang mahasiswa akan bertambah pengetahuan mengenai penelitian naskah dan lapangan bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan melalui penerapanPelaksanaan advokasi hukum bisnis bagi individu dan kelompok masyarakat yang membutuhkanMengaktifkan LBH bagi masyarakat dalam dan luar kampusBiro Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam yang dimotori oleh dosen dan pengelola prodi aktif memberikan advokasi kepada masyarakat
Pelaksanaan bimbingan sosial keagamaan bagi masyarakatPelaksanaan pengabdian dosen dan masyarakat kepedesaanMahasiswa beserta pengelola prodi melaksanakan kegiatan didesa-desa tertinggal lainnya di daerah Deli Serdang, Karo dan Serdang Berdagai
Menyediakan dana pengabdian masyarakat bagi para dosen dan mahasiswaMemfasilitasi dan mengirimkan nama-nama dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan pengabdian masyarakat melalui organisasi keagamaan, lembaga pengabdian masyarakat UIN Sumatera UtaraTersedianya dana Rp. 30.500.000,- bagi dosen dan mahasiswa
Mencarikan funding agency  untuk kegiatan pemberdayaan masyarakatMengumumkan brosur dan buku panduan pengabdian awards komptetitif bagi dosen dan mahasiswa, mensosialisasikan pengumuman kompetitif bagi dosenBrosur-brosur pengumuman pengabdian kompetitif lembaga penelitian UIN SU, Diktis, Badan Litbag Agama Kemenag RI disosialisasikan kepada dosen.
Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi di tingkat lokal, nasional dan internasionalMelanjutkan dan membuat MOU baru dengan berbagai instansi, organisasi pemerintah maupun non pemerintah untuk memfasilitasi pendidikan mahasiswa dan mempekerjakan alumniPelaksanaan MOU dengan MUI Sumatera Utara Mengenai Kerjsama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) dalam Sertifikasi Halal Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika, MOU dengan Biro Konsultais Dan Bantuan Hukum Islam UIN SU, dengan MUI Medan Berkas MOU dengan MUI Sumatera Utara dan medan tertulis, berkas MOU dengan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN SU dan instansi, organisasi lainnya tertuang secara tertulis
Kerjasama dengan organisasi pemerintah dan non pemerintah dalam bidang hukum islam, pelaksanaan magang bagi mahasiswa dan lainnyaMelanjutkan pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara Pordi dengan berbagai instansi pada tahun-tahun sebelumnya dan menjajaki pembuatan MOU dengan Pemerintah Daerah (Padang Lawas, Tanjung Balai dan Asahan)Surat perjanjian yang lama diperpanjang dan yang baru dibuat secara tertulis

BAB IV

PENUTUP

Rencana Operasional (Renop) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara tahun 2020 disusun untuk menjadi pedoman dan/atau acuan kerja penyelenggaraan Prodi tahun 2020. Renop ini merupakan elaborasi lebih lanjut dari Renstra Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) 2017-2021. Karenanya, semua pihak, dari mulai pimpinan kebawah, harus memiliki tekad dan komitmen yang sama bagi merealisasikan Renop ini

Sebagai rencana kerja, Renop Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) harus menjadi acuan dalam kegiatan dan program Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) pada tahun 2020. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renop ini akan dilakukan setiap akhir semester.