Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UINSU Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Nagorin Manik Maraja

Simalungun, 2025 – Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Hukum Ekonomi Syariah dengan Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat tentang Transaksi Berprinsip Syariah” pada Minggu, 9 Februari 2025, di Desa Nagorin Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini diikuti oleh Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah UINSU, ibu Cahaya Permata, M.H., tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta warga sekitar yang hadir dengan antusias. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi sehari-hari, seperti kejujuran, keadilan, keterbukaan, serta larangan praktik riba.

Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa Prodi HES UINSU menjelaskan bahwa penerapan hukum ekonomi syariah tidak hanya berlaku di lembaga keuangan syariah, tetapi juga relevan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam aktivitas jual beli, pinjam meminjam, maupun kerjasama usaha..

Masyarakat Desa Nagorin Manik Maraja menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat terus berlanjut, khususnya dalam memberikan edukasi hukum ekonomi syariah yang mudah dipahami dan bisa langsung dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UINSU tahun 2025, yang berkomitmen untuk menghadirkan pendidikan hukum yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara.