Mahasiswa/i Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UINSU Gelar Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat.

Karo, 2024 – Mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat” pada Kamis, 23 Januari 2024, di Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.

Kegiatan ini dihadiri oleh dosen, mahasiswa, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa tanah secara adil, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari perspektif hukum nasional maupun prinsip syariah.

Dalam penyuluhan tersebut, narasumber menjelaskan berbagai jalur penyelesaian sengketa tanah, mulai dari pendekatan musyawarah, mediasi, hingga jalur hukum formal. Pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat ditegaskan sebagai langkah awal yang selaras dengan budaya lokal serta nilai-nilai hukum Islam yang mengedepankan keadilan dan kemaslahatan.

Masyarakat Desa Kuta Rayat menyambut positif kegiatan ini dan berharap penyuluhan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya dalam isu-isu hukum yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UINSU tahun 2024, yang berkomitmen untuk menghadirkan solusi edukatif bagi masyarakat serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan hukum di daerah.