Medan, 2025 – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Implementasi Perkembangan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital”. Acara ini berlangsung pada Rabu 17 September 2025 di Aula Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut dengan melibatkan civitas akademika, praktisi, dan pakar hukum persaingan usaha.
Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I FSH, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag., yang hadir mewakili Dekan FSH UIN Sumut. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya fokus pada pengajaran, tetapi juga aktif dalam penguatan pemahaman hukum dan penegakan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Acara kemudian dipandu langsung oleh Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Ibu Cahaya Permata, M.H.
Hadir sebagai narasumber utama, Anggota KPPU RI, Dr. Ridho Jusmadi, S.H., M.H., menyampaikan “Hukum persaingan usaha pada dasarnya merupakan aturan main yang dibuat negara agar para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat di pasar. Persaingan yang sehat memberikan banyak manfaat bagi konsumen, di antaranya harga barang menjadi lebih terjangkau, kualitas produk meningkat, serta pilihan yang tersedia semakin beragam. Namun, di era digital, tantangan hukum persaingan usaha menjadi semakin kompleks. KPPU dituntut untuk mampu mengisi kekosongan regulasi terkait pasar digital, sekaligus menghadapi keterbatasan definisi mengenai pasar bersangkutan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.”
Selain itu, seminar juga dihadiri oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, serta Guru Besar Hukum Persaingan Usaha, Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, M.A., Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Ibu Cahaya Permata, M.H.. Sekretaris Prodi HES, Dr. Rahmad Efendi, M.Ag., Ketua HMJ HES, Siti Aisyah, serta civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi yang melibatkan mahasiswa dan narasumber. Antusiasme peserta mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap isu persaingan usaha, khususnya dalam konteks hukum ekonomi syariah yang menekankan nilai keadilan dan transparansi.
Seminar ini diharapkan mampu memperkaya wawasan mahasiswa dan menjadi forum strategis dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dengan lembaga penegak hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dokumentasi:


