BIDANG KEAHLIAN

Berikut adalah beberapa bidang keahlian dari program studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah)

No.BidangDeskripsiKeahlian
1Hukum Perbankan SyariahBidang ini mempelajari prinsip-prinsip hukum yang mengatur operasional perbankan syariah. Perbankan syariah berbeda dari perbankan konvensional karena berdasarkan pada hukum Islam yang melarang riba (bunga) dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar).– Memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam terkait perbankan.
– Merancang produk perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah (misalnya mudharabah, musyarakah, ijarah, dll.).
– Menyusun dan meninjau kontrak perbankan syariah.
– Menguasai regulasi dan peraturan terkait lembaga keuangan syariah.
2Hukum Pasar Modal SyariahBidang ini berkaitan dengan pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk investasi, perdagangan saham, dan obligasi syariah (sukuk). Semua aktivitas dalam pasar modal syariah harus bebas dari unsur riba, gharar, dan kegiatan haram.– Menganalisis instrumen investasi syariah seperti sukuk, saham syariah, dan reksa dana syariah.
– Memahami aturan dan regulasi terkait pasar modal syariah.
– Menyusun kerangka hukum dan tata kelola investasi berbasis syariah.
– Mengidentifikasi dan menganalisis risiko pasar modal syariah.
3Hukum Asuransi Syariah (Takaful)Bidang ini mempelajari sistem asuransi yang sesuai dengan hukum Islam, di mana risiko dibagi secara kolektif oleh peserta asuransi berdasarkan prinsip tabarru’ (derma) dan tolong-menolong, tanpa unsur maysir (perjudian) dan gharar.– Merancang produk asuransi syariah yang sesuai dengan syariat Islam.
– Menyusun dan mengelola akad asuransi syariah.
– Memahami dan mengaplikasikan regulasi serta standar hukum asuransi syariah.
– Menganalisis risiko dan keabsahan syariah dari produk-produk asuransi.
4Fiqh MuamalahBidang ini mempelajari aturan dan hukum Islam yang mengatur interaksi ekonomi antar individu dan kelompok, mencakup kontrak bisnis, jual beli, leasing, hutang-piutang, dan berbagai transaksi ekonomi lainnya. – Memahami konsep dasar fiqh muamalah dalam aktivitas ekonomi.
– Menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kontrak bisnis.
– Mampu memberikan konsultasi dan nasihat hukum syariah terkait aktivitas ekonomi.
– Menilai keabsahan transaksi dan kontrak bisnis menurut hukum Islam.
5Hukum Zakat, Wakaf, dan Filantropi SyariahBidang ini mempelajari hukum terkait pengelolaan dan distribusi zakat, wakaf, sedekah, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.– Menguasai hukum dan regulasi terkait pengelolaan zakat dan wakaf.
– Mampu merancang sistem distribusi zakat dan wakaf secara efektif.
– Memahami prinsip-prinsip filantropi dalam Islam.
– Menyusun kebijakan filantropi syariah untuk lembaga sosial dan keuangan syariah.
6Akad dan Kontrak SyariahBidang ini fokus pada pembuatan, validasi, dan penerapan akad (kontrak) syariah dalam berbagai bentuk transaksi ekonomi. Akad ini mengikat secara hukum dalam transaksi bisnis, investasi, dan keuangan syariah.– Menyusun berbagai jenis akad syariah seperti akad jual beli, bagi hasil, sewa, dll.
– Menganalisis keabsahan akad menurut hukum syariah.
– Memberikan nasihat hukum terkait perselisihan akad syariah.
– Menguasai hukum dan teori dasar pembuatan kontrak dalam perspektif syariah.
7Audit dan Tata Kelola SyariahBidang ini berkaitan dengan proses audit, pengawasan, dan tata kelola lembaga keuangan dan bisnis yang berbasis syariah, memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.– Mampu melakukan audit syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
– Merancang sistem tata kelola perusahaan yang berbasis syariah.
– Menganalisis laporan keuangan dan bisnis dari perspektif hukum syariah.
– Mengelola risiko kepatuhan syariah di perusahaan.