BIDANG KEAHLIAN
Berikut adalah beberapa bidang keahlian dari program studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah)
No. | Bidang | Deskripsi | Keahlian |
1 | Hukum Perbankan Syariah | Bidang ini mempelajari prinsip-prinsip hukum yang mengatur operasional perbankan syariah. Perbankan syariah berbeda dari perbankan konvensional karena berdasarkan pada hukum Islam yang melarang riba (bunga) dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar). | – Memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam terkait perbankan. – Merancang produk perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah (misalnya mudharabah, musyarakah, ijarah, dll.). – Menyusun dan meninjau kontrak perbankan syariah. – Menguasai regulasi dan peraturan terkait lembaga keuangan syariah. |
2 | Hukum Pasar Modal Syariah | Bidang ini berkaitan dengan pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk investasi, perdagangan saham, dan obligasi syariah (sukuk). Semua aktivitas dalam pasar modal syariah harus bebas dari unsur riba, gharar, dan kegiatan haram. | – Menganalisis instrumen investasi syariah seperti sukuk, saham syariah, dan reksa dana syariah. – Memahami aturan dan regulasi terkait pasar modal syariah. – Menyusun kerangka hukum dan tata kelola investasi berbasis syariah. – Mengidentifikasi dan menganalisis risiko pasar modal syariah. |
3 | Hukum Asuransi Syariah (Takaful) | Bidang ini mempelajari sistem asuransi yang sesuai dengan hukum Islam, di mana risiko dibagi secara kolektif oleh peserta asuransi berdasarkan prinsip tabarru’ (derma) dan tolong-menolong, tanpa unsur maysir (perjudian) dan gharar. | – Merancang produk asuransi syariah yang sesuai dengan syariat Islam. – Menyusun dan mengelola akad asuransi syariah. – Memahami dan mengaplikasikan regulasi serta standar hukum asuransi syariah. – Menganalisis risiko dan keabsahan syariah dari produk-produk asuransi. |
4 | Fiqh Muamalah | Bidang ini mempelajari aturan dan hukum Islam yang mengatur interaksi ekonomi antar individu dan kelompok, mencakup kontrak bisnis, jual beli, leasing, hutang-piutang, dan berbagai transaksi ekonomi lainnya. | – Memahami konsep dasar fiqh muamalah dalam aktivitas ekonomi. – Menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kontrak bisnis. – Mampu memberikan konsultasi dan nasihat hukum syariah terkait aktivitas ekonomi. – Menilai keabsahan transaksi dan kontrak bisnis menurut hukum Islam. |
5 | Hukum Zakat, Wakaf, dan Filantropi Syariah | Bidang ini mempelajari hukum terkait pengelolaan dan distribusi zakat, wakaf, sedekah, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. | – Menguasai hukum dan regulasi terkait pengelolaan zakat dan wakaf. – Mampu merancang sistem distribusi zakat dan wakaf secara efektif. – Memahami prinsip-prinsip filantropi dalam Islam. – Menyusun kebijakan filantropi syariah untuk lembaga sosial dan keuangan syariah. |
6 | Akad dan Kontrak Syariah | Bidang ini fokus pada pembuatan, validasi, dan penerapan akad (kontrak) syariah dalam berbagai bentuk transaksi ekonomi. Akad ini mengikat secara hukum dalam transaksi bisnis, investasi, dan keuangan syariah. | – Menyusun berbagai jenis akad syariah seperti akad jual beli, bagi hasil, sewa, dll. – Menganalisis keabsahan akad menurut hukum syariah. – Memberikan nasihat hukum terkait perselisihan akad syariah. – Menguasai hukum dan teori dasar pembuatan kontrak dalam perspektif syariah. |
7 | Audit dan Tata Kelola Syariah | Bidang ini berkaitan dengan proses audit, pengawasan, dan tata kelola lembaga keuangan dan bisnis yang berbasis syariah, memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. | – Mampu melakukan audit syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. – Merancang sistem tata kelola perusahaan yang berbasis syariah. – Menganalisis laporan keuangan dan bisnis dari perspektif hukum syariah. – Mengelola risiko kepatuhan syariah di perusahaan. |